Dari Aset Terabaikan ke Ekosistem Pembelajaran Unggul: Standardisasi Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan ASN
Abstract
Kualitas pembelajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, widyaiswara, atau metode pelatihan, tetapi juga oleh kesiapan sarana dan prasarana pelatihan yang menopangnya. Hingga tahun 2025, Indonesia memiliki ratusan Lembaga Penyelenggara Pelatihan ASN dengan potensi sarana prasarana yang besar, namun belum dikelola secara seragam dan terstandar. Akar masalah utama terletak pada ketiadaan standar nasional tata kelola fasilitas dan infrastruktur pembelajaran ASN, rendahnya prioritas anggaran dan pemeliharaan, serta belum optimalnya pemanfaatan aset secara kolaboratif. Masalah ini strategis karena berdampak langsung pada mutu pengembangan kompetensi ASN, kesenjangan kualitas layanan pelatihan antarwilayah, serta inefisiensi pemanfaatan aset negara. Tanpa intervensi kebijakan yang jelas, transformasi pembelajaran ASN akan sulit tercapai dengan efektif. Solusi yang ditawarkan adalah penetapan dan implementasi kebijakan nasional tata kelola sarana dan prasarana pelatihan ASN melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kebijakan ini mengatur standar minimal hingga lanjutan, prinsip pengelolaan, mekanisme pemanfaatan bersama, serta sistem penilaian kualitas yang terukur. Subyek utama dalam penyelesaian masalah ini adalah LAN sebagai instansi pembina, Lembaga Penyelenggara Pelatihan sebagai pelaksana, serta instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai pemilik dan pengelola aset.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

