Pentingnya Edukasi Keselamatan Berkendara dalam Upaya Menurunkan Korban Jiwa Pengemudi Kendaraan Roda Dua
Abstract
Menurut data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), pada tahun 2023 telah terjadi kecelakaan sebanyak 110.528 kejadian, korban meninggal dunia sebanyak 18.357 orang, korban luka berat sebanyak 11.689 orang, dan korban luka ringan sebanyak 134.811 orang. Lebih lanjut menurut Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas Polri), Bapak Inpektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Aan Suhanan, sebagian besar korban meninggal dunia adalah usia produktif. Faktor penyebabnya mulai dari pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, kecerobohan pengendara, hingga kondisi kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik, bahkan sampai ditemukan beberapa kecelakaan disebabkan oleh pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Edukasi keselamatan berkendara merupakan rekomendasi kebijakan yang dipilih karena menyasar akar masalah utama (kurangnya pengetahuan dan kesadaran, dapat diimplementasikan dengan biaya yang lebih efisien, memberikan dampak jangka panjang dan berkelanjutan, dan dapat dikombinasikan dengan solusi lainnya secara sinergis.
Rekomendasi kebijakan ini sangat membutuhkan adanya keberpihakan politik baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, alokasi anggaran yang memadai, sistem monitoring dan evaluasi yang berkala, dan adanya partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

