Optimalisasi Penanganan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Bersperpektif Gender Melalui SPPT-PKKTPA
Abstract
Data menunjukkan trend peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB selama lima tahun terakhir. Penanganan yang ada saat ini masih parsial dan belum terintegrasi, menyebabkan banyak kasus tidak dilaporkan dan korban tidak mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang optimal. Stigma sosial, ketakutan korban, keterbatasan akses layanan, dan kurangnya koordinasi antarlembaga menjadi faktor penghambat. Pembentukan Sistem Peradilan Pdana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (SPPT-PKKTPA) akan dilakukan melalui penyusunan Peraturan Gubernur yang melibatkan kolaborasi multisektor. Strategi advokasi mencakup dialog kebijakan, Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan (pemerintah, lembaga layanan, aparat penegak hukum, masyarakat, media, sektor swasta), lobi politik, kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran, serta sosialisasi dan bimbingan teknis untuk implementasi. Merekomendasikan pengesahan Peraturan Gubernur tentang SPPT-PKKTPA, penguatan kapasitas SDM, optimalisasi sistem data terintegrasi, pemberdayaan masyarakat, penguatan kemitraan, dan evaluasi berkala untuk memastikan penanganan kasus kekerasan yang komprehensif dan efektif.
Kata Kunci : Kekerasan Perempuan dan Anak, SPPT-PKKTPA, Kebijakan PublikDownloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

