Dari Penyetaraan Jabatan ke Kerja Kolaboratif : Penguatan Sistem Kerja Skuad Tim di Kabupaten Balangan
Abstract
Pemerintah Kabupaten Balangan telah menetapkan Perbup Nomor 129 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022 untuk menerapkan sistem kerja berbasis skuad tim setelah penyetaraan jabatan struktural eselon IV menjadi jabatan fungsional. Namun, implementasinya belum optimal karena belum tersedianya pedoman teknis operasional, struktur organisasi yang masih hierarkis, kesiapan SDM dan budaya kerja kolaboratif yang belum merata, serta sistem kinerja yang masih berorientasi individu. Berdasarkan analisis problem tree dan grid analysis, kebijakan diprioritaskan pada penetapan pedoman teknis, peningkatan kapasitas ASN jabatan fungsional, penguatan peran koordinasi pada jangka pendek, serta integrasi sistem kerja berbasis tim ke manajemen kinerja ASN dan pelaksanaan pilot project pada jangka menengah guna meningkatkan efektivitas organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Kata Kunci : Jabatan Fungsional, Penyederhanaan Birokrasi, Sistem Kerja Berbasis Tim
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

