Dari Overtourism Menjadi Quality Tourism
Abstract
Policy Brief Ini Ditujukan Kepada: Kementerian Hukum-HAM; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan Pemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Pulau Bali
Overtourism menjadi momok yang menakutkan bagi sebuah destinasi wisata. Terkadang overtourism dapat mengaburkan norma-norma sosial dan budaya, serta menyebabkan ketegangan antara turis dan masyarakat setempat. Tak terkecuali yang saat ini terjadi di Pulau Bali, sebagai salah satu destinasi wisata populer di dunia, Bali menawarkan beragam objek wisata yang memukau, hal tersebut terlihat dari jumlah kunjungan wisatawan yang semakin meningkat tiap harinya. Meskipun jumlah kunjungan wisatawan di Pulau Bali tahun 2023 tidak sebanyak tahun 2019 (sebelum Covid-19), namun kondisi saat ini mengindikasikan bahwa Bali tengah menghadapi ancaman serius dari masalah overtourism. Bahkan media asing (CNA), menyoroti ledakan turis yang terjadi di Bali usai pandemi Covid-19 mereda. Artikel itu menyoroti betapa sudah berubahnya Bali saat ini, seperti pembangunan yang merajalela tanpa ada acuan tata kota, kepadatan penduduk ditambah
pengunjung, dan kemacetan yang tidak bisa lagi dihindari. Hal tersebut jika dibiarkan akan menyebabkan kualitas pariwisata Pulau Dewata (julukan Pulau Bali) semakin menurun dan menggradasi kehidupan sosial budaya masyarakat setempat. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Policy Brief ini menghadirkan empat alternatif solusi kebijakan yang dapat dijalankan, yaitu: membuat beberapa syarat tambahan dalam pengajuan visa wisman, culture orientation, membuat sistem pengawasan dan pelaporan wisman bermasalah yang lebih optimal, serta melakukan upaya pemerataan distribusi wisatawan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

