Pembentukan UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dalam Mendorong Kemandirian Uji Mutu dan Sertifikasi Benih di Provinsi Kalimantan Utara

Authors

  • Endar Heryan Pajri Kementerian Dalam Negeri

Keywords:

Sertifikasi Benih, Unit Pelayanan Teknis, Pertanian

Abstract

Proses sertifikasi benih atau label benih komoditi tanaman pangan di Provinsi Kalimantan Utara belum
dilakukan secara mandiri dan masih dilaksanakan Provinsi Kalimantan Timur. Beberapa akibat muncul
dari masalah ini: jarak tempuh dalam mengakses layanan menyebabkan tingginya biaya operasional dan risiko penurunan mutu sampel saat pengujian, padahal terdapat 45 penangkar benih dengan luas 210 Ha di Provinsi Kalimantan Utara yang segera membutuhkan layanan sertifikasi benih yang memang menjadi amanat tugas provinsi dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014. Alternatif kebijakan meliputi kerja sama resiprokal antardaerah dan usulan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara mandiri. Rekomendasi disampaikan agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara membentuk UPT Balai
Pengawasan dan Sertifikasi Benih di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan guna meningkatkan kemandirian layanan, efisiensi waktu dan biaya, menjamin mutu benih, serta berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Pajri, E. H. (2026). Pembentukan UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dalam Mendorong Kemandirian Uji Mutu dan Sertifikasi Benih di Provinsi Kalimantan Utara. Suara Analis Kebijakan, 4(3). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/137

Issue

Section

Policy Brief