Mewujudkan Legalisasi Buku Nikah yang Certified dan Memudahkan
Abstract
Sampai saat ini legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri masih dilakukan di Kemenag pusat. Sementara untuk penerbitan sertifikat apostille sudah bisa digunakan di seluruh Kanwil Kemenkumham se Indonesia. Kebijakan baru Kementerian Hukum ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu ke Jakarta untuk mengurus dokumen apostille, akan tetapi karena legalisasi buku nikah masih dilakukan di Jakarta, mau tidak mau masyarakat tetap harus ke Jakarta, sehingga akan menyebabkan biaya tinggi dan memakan waktu yang banyak. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, policy brief ini merekomendasikan kepada Menteri Agama agar mengubah kebijakan legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan di setiap Kanwil Kemenag provinsi di Indonesia. Dengan solusi kebijakan tersebut, Kemenag tetap dapat bertanggung jawab dan menjamin keabsahan data pernikahan dalam buku nikah yang diapostillekan.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Insan Khoirul Qolbi Pane

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

