Mewujudkan Legalisasi Buku Nikah yang Certified dan Memudahkan

Authors

  • Insan Khoirul Qolbi Pane Kementerian Agama

Abstract

Sampai saat ini legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri masih dilakukan di Kemenag pusat. Sementara untuk penerbitan sertifikat apostille sudah bisa digunakan di seluruh Kanwil Kemenkumham se Indonesia. Kebijakan baru Kementerian Hukum ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat agar tidak perlu ke Jakarta untuk mengurus dokumen apostille, akan tetapi karena legalisasi buku nikah masih dilakukan di Jakarta, mau tidak mau masyarakat tetap harus ke Jakarta, sehingga akan menyebabkan biaya tinggi dan memakan waktu yang banyak. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, policy brief ini merekomendasikan kepada Menteri Agama agar mengubah kebijakan legalisasi buku nikah untuk keperluan ke luar negeri dilakukan di setiap Kanwil Kemenag provinsi di Indonesia. Dengan solusi kebijakan tersebut, Kemenag tetap dapat bertanggung jawab dan menjamin keabsahan data pernikahan dalam buku nikah yang diapostillekan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-02

How to Cite

Pane, I. K. Q. (2026). Mewujudkan Legalisasi Buku Nikah yang Certified dan Memudahkan. Suara Analis Kebijakan, 4(4). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/144

Issue

Section

Policy Brief