Menurunkan Prevalensi Kurang AKtivitas Fisik Melalui Integrasi Kebijakan Kesehatan dan Tata Ruang
Keywords:
aktivitas fisik, kesehatan masyarakat, kebijakan kesehatan, walkability, ruang publik aktifAbstract
SKI mencatat 37,5% penduduk usia 10 tahun ke atas kurang aktif secara fisik, dengan angka terburuk justru di wilayah paling urban yaitu DKI Jakarta 47,5%. Akar masalahnya bukan kesadaran, melainkan struktur kesempatan; keanggotraan pusat kebugaran selama 12 bulan tidak meningkatkan aktivitas fisik harian (Gjestvang et.al., 2019), jarak ke fasilitas tetap menentukan frekuensi berolahraga (Raxa et.al., 2022), dan kualtias fisik jalan menentukan perilaku berjalan kaki (Ernawati et.al., 2025). Selama kota tidak dirancang untuk mobilitas aktif, pertumbuhan fasilitas kebugaran tidak akan menggerakkan angka nasional.
TIga alternatif dipertimbangkan unutk menjawab masalah tersebut. Alternatif pertama adalah perluasan infrastruktur publik aktif berupa taman kota, jalur sepeda dan trotoar inklusif yang terbuka dan gratis bagi seluruh warga. Alternatif kedua adalah penetapan standar walkability minimum ruang terbuka hijau dalam regulasi tata ruang yang wajib dipenuhi pada setiap perizinan kawasan baru. Alternatif ketiga adalah subsidi akses fasilitas kebugaran bagi kelompok rentan yang dikombinasikan dengan insentif fiskal bagi perusahaan. berdasarkan analisis matriks perbandingan alternatif, nilai tertinggi diperoleh alternatif kedia, sehingga laternatif inilah yang dapat dipertimbangkan untuk diprioritaskan karena bekerja melalui instrumen perizinan uang kewenangannya sudah tersedia dan hampir tidak membebani anggaran negara.
Kementerian Kesehatan perlu mendorong pertimbangan kesehatan ,asuk kedalam kebijakan tata ruang sekaligus menetapkan capaian fisik penduduk sebagai indikator kinerja urusan kesehatan daerah dan menyediakan data prevalensi sebagai dasar penentuan wilayah prioritas. Kementerian PU bersama kementerian ATR/BPN perlu menetapkan standar minimum jalur pejalan kaki dan ruang terbuka hijau yang mengikat perizinan kawasan baru sekaligus pemeliharaan eksisting. Pemerintah daerah menerapkannnya melalui RDTR dan program pemeliharaan jalan di wilayahnya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hifzi Nurfahma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

