Antara Sawah dan Koperasi: Melindungi Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Tengah Tekanan Pembangunan KDMP Di Kabupaten Banyumas
Abstract
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Banyumas menghadapi permasalahan dilema kebijakan antara percepatan ekonomi desa dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Meskipun ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dengan target penyelesaian April 2026, implementasi di lapangan terbentur keterbatasan lahan aset desa, di mana 42 dari 301 desa hanya memiliki lahan produktif yang dilindungi oleh UU No. 41/2009 dan Perpres No. 4/2026. Kondisi ini menciptakan risiko hukum pidana bagi Kepala Desa jika memaksakan alih fungsi lahan sawah. Hasil analisis menggunakan kriteria kelayakan teknis, ekonomi, politik, dan administratif menunjukkan bahwa strategi Model KDMP Vertikal dan Revitalisasi Bangunan Eksisting adalah solusi paling unggul karena efisiensi biaya dan nol konversi lahan. Sebagai langkah mitigasi, direkomendasikan penerapan kebijakan berlapis yang dimulai dengan moratorium pembangunan di zona LP2B untuk inventarisasi lahan, diikuti transformasi desain bangunan ke model vertikal, serta konsolidasi aset desa dalam jangka panjang guna menjamin keselarasan antara program swasembada pangan dan penguatan koperasi desa.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 muhammad makruf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

