Penguatan TPS 3R sebagai Solusi Penanganan Sampah Berkelanjutan di Kabupaten Badung
Abstract
Peningkatan timbulan sampah akibat aktivitas ekonomi menjadi tantangan serius bagi Kabupaten Badung, khususnya sebagai daerah tujuan wisata utama. Sistem pengelolaan sampah berbasis landfill semakin tidak berkelanjutan akibat keterbatasan lahan dan dampak sosial. Pemerintah telah mendorong pengelolaan sampah melalui pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) sebagai solusi di tingkat lokal. Saat ini, Kabupaten Badung memiliki 39 TPS 3R, dengan 33 unit beroperasi dan 6 unit belum berfungsi. Meskipun fasilitas fisik relatif tersedia, kinerja TPS 3R belum optimal. Permasalahan utama meliputi rendahnya pemilahan sampah di sumber, keterbatasan kapasitas operasional akibat kerusakan peralatan dan anggaran, serta kompetensi SDM pengelola yang belum merata. Selain itu, kelembagaan dan tata kelola TPS 3R belum terintegrasi dengan baik, serta kolaborasi dengan sektor swasta dan industri daur ulang masih terbatas sehingga potensi ekonomi sirkular belum berkembang. Penguatan TPS 3R perlu diarahkan pada tiga kebijakan utama, yaitu Penerapan wajib pilah sampah di sumber melalui regulasi, edukasi, serta insentif dan disinsentif. Peningkatan kapasitas operasional dan kualitas SDM pengelola melalui perbaikan sarana dan pelatihan berjenjang, serta Penguatan kelembagaan, tata kelola, dan kemitraan multipihak untuk mendorong ekonomi sirkular. Implementasi kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan volume sampah ke TPA, meningkatkan efektivitas TPS 3R, dan mendukung keberlanjutan lingkungan serta pariwisata di Kabupaten Badung.
Sasaran Aktor Kebijakan: Bupati Badung, DLHK Kabupaten Badung, Swasta dan Industri daur ulang
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ari Artaya Made Ari, Agus Sugianto I Made, Manuaba I Nyoman, Lita Rumiati I Gusti Ayu Ngurah , Ratih Kirana Anak Agung Istri Agung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

