Jalan Konstitusi Menuju Pendidikan Gratis: Mengurai Putusan MK dan Tantangan Pembiayaan Berkeadilan
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUUXXII/2024 menegaskan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk pada satuan pendidikan swasta. Putusan ini memperluas tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak pendidikan, sekaligus menuntut
kejelasan kebijakan agar implementasinya tidak menimbulkan disrupsi dalam sistem pendidikan
nasional.
Tantangan utama terletak pada kesenjangan pembiayaan pendidikan dasar, khususnya pada sekolah swasta yang menampung sekitar 16% peserta didik SD dan 27% SMP. Biaya operasional riil, terutama komponen personalia, belum sepenuhnya dapat ditutup oleh skema pembiayaan pemerintah seperti BOS. Dalam praktiknya, pungutan menjadi mekanisme untuk menjaga keberlanjutan layanan. Tanpa kebijakan tindak lanjut yang jelas, putusan ini berisiko disalahartikan sebagai larangan absolut pungutan tanpa dukungan pembiayaan pengganti. Kondisi tersebut dapat memicu konflik sosial,
ketidakpastian hukum, serta penurunan mutu dan keberlanjutan layanan pendidikan dasar.
Risalah kebijakan ini merekomendasikan agar pemerintah pusat segera menetapkan kebijakan nasional yang menegaskan pendidikan dasar tanpa pungutan sebagai kewajiban pembiayaan negara yang dilaksanakan secara bertahap dan berkeadilan. Kebijakan ini harus memperjelas peran pemerintah daerah, memperkuat dukungan pembiayaan kepada sekolah swasta sebagai mitra strategis, serta didukung oleh regulasi turunan dan komunikasi publik yang efektif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferdi Widiputera, Grendi Hendrastomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

