Reformulasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Paser
Abstract
Ringkasan Eksekutif
Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta kebijakan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara camat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta ketidakpastian hukum dalam pelayanan publik. Policy brief ini merekomendasikan pencabutan Perbup 11/2011 dan penggantian dengan Keputusan Bupati guna memposisikan kembali Camat sebagai koordinator wilayah, pembina desa, dan penyedia layanan administrasi non-perizinan. Penataan ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui standar PATEN.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Syahid Kamal Firdaus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

