Reformulasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Paser

Authors

  • Syahid Kamal Firdaus Pemerintah Kabupaten Paser

Abstract

Ringkasan Eksekutif

Peraturan Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat sudah tidak relevan dengan regulasi nasional terbaru, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, serta kebijakan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan antara camat dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta ketidakpastian hukum dalam pelayanan publik. Policy brief ini merekomendasikan pencabutan Perbup 11/2011 dan penggantian dengan Keputusan Bupati guna memposisikan kembali Camat sebagai koordinator wilayah, pembina desa, dan penyedia layanan administrasi non-perizinan. Penataan ini bertujuan meningkatkan efektivitas birokrasi, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui standar PATEN.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-06-29

How to Cite

Firdaus, S. K. (2026). Reformulasi Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Paser. Suara Analis Kebijakan, 4(3). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/189

Issue

Section

Policy Brief