Antara Perbup Lama dan Tugas Baru: Mencari Kejelasan Kewenangan Camat Di Kabupaten Paser

Authors

  • Yuli Indah Arini Pemerintah Kabupaten Paser

Abstract

Pelaksanaan tugas Camat di Kabupaten Paser saat ini menghadapi kendala serius karena ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan perizinan yang telah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat kabupaten, serta fenomena pelimpahan beban tugas lapangan tanpa dukungan anggaran dan personel yang memadai.

Rekomendasi utama dari policy brief ini adalah mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012, melakukan pemetaan pelayanan publik berdasarkan karakteristik wilayah (perkotaan, pedalaman, dan pesisir), serta menyusun pedoman pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat. Pelimpahan wewenang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati untuk menjamin akuntabilitas kinerja.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Arini, Y. I. (2026). Antara Perbup Lama dan Tugas Baru: Mencari Kejelasan Kewenangan Camat Di Kabupaten Paser. Suara Analis Kebijakan, 4(5). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/203

Issue

Section

Policy Brief