Antara Perbup Lama dan Tugas Baru: Mencari Kejelasan Kewenangan Camat Di Kabupaten Paser
Abstract
Pelaksanaan tugas Camat di Kabupaten Paser saat ini menghadapi kendala serius karena ketidaksesuaian antara Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan perizinan yang telah beralih ke sistem Online Single Submission (OSS) di tingkat kabupaten, serta fenomena pelimpahan beban tugas lapangan tanpa dukungan anggaran dan personel yang memadai.
Rekomendasi utama dari policy brief ini adalah mencabut Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012, melakukan pemetaan pelayanan publik berdasarkan karakteristik wilayah (perkotaan, pedalaman, dan pesisir), serta menyusun pedoman pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat. Pelimpahan wewenang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Bupati untuk menjamin akuntabilitas kinerja.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yuli Indah Arini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

