Menutup Gap Regulasi dan Realita : Akselerasi Manajemen Talenta ASN

Authors

  • Sulistianingsih Sulistianingsih Pusjar SKTAN

Abstract

Penerapan manajemen talenta di lingkungan instansi pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 masih menghadapi hambatan besar. Hingga tahun 2026, 130 dari 643 instansi (20,22%) telah menerapkan manajemen talenta secara operasional (BKN). Hambatan utama dalam pelaksanaan manajemen talenta meliputi keterbatasan anggaran untuk assessment center (AC) konvensional, subjektivitas penilaian kinerja (e-Kinerja), serta keterbatasan jumlah asesor SDM Aparatur.

Policy brief ini merekomendasikan restrukturisasi pendekatan pemetaan potensi melalui transisi dari Model Occupational Skill Standards (MOSS) ke Regional Model Standard of Competency (RMCS). Pendekatan ini memungkinkan pelibatan asesor non-fungsional tersertifikasi serta penguatan dialog kinerja berkala berbasis evidence untuk mengurangi bias penilaian.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-02

How to Cite

Sulistianingsih, S. (2026). Menutup Gap Regulasi dan Realita : Akselerasi Manajemen Talenta ASN. Suara Analis Kebijakan, 4(4). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/208

Issue

Section

Policy Brief