Menutup Gap Regulasi dan Realita : Akselerasi Manajemen Talenta ASN
Abstract
Penerapan manajemen talenta di lingkungan instansi pemerintah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 masih menghadapi hambatan besar. Hingga tahun 2026, 130 dari 643 instansi (20,22%) telah menerapkan manajemen talenta secara operasional (BKN). Hambatan utama dalam pelaksanaan manajemen talenta meliputi keterbatasan anggaran untuk assessment center (AC) konvensional, subjektivitas penilaian kinerja (e-Kinerja), serta keterbatasan jumlah asesor SDM Aparatur.
Policy brief ini merekomendasikan restrukturisasi pendekatan pemetaan potensi melalui transisi dari Model Occupational Skill Standards (MOSS) ke Regional Model Standard of Competency (RMCS). Pendekatan ini memungkinkan pelibatan asesor non-fungsional tersertifikasi serta penguatan dialog kinerja berkala berbasis evidence untuk mengurangi bias penilaian.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sulistianingsih -

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

