Menyoal Potensi Pilkada Asimetris

Authors

  • Tri Wahyuni Puslatbang KDOD, Lembaga Administrasi Negara, Indonesia
  • Dewi Sartika Puslatbang KDOD, Lembaga Administrasi Negara, Indonesia
  • Kemal Hidayah Puslatbang KDOD, Lembaga Administrasi Negara, Indonesia

Abstract

Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung banyak menyisakan jejak persoalan, seperti in-efisiensi anggaran, konflik horisontal antar masyarakat, serta potensi suara yang diperdagangkan. Di tengah riuh reda pembahasan undang-undang terkait Pilkada, muncul solusi Pilkada asimetris. Dalam konsep asimetris, Pilkada dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pilkada langsung, dilakukan dengan mengacu kepada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemampuan fiskal/pengelolaan keuangan, dan potensi konflik. Sementara, Pilkada tidak langsung dilakukan melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diperlukan penetapan nilai sebagai standar kelayakan bahwa sebuah daerah dapat melaksanakan Pilkada langsung/tidak. Policy brief ini menawarkan
alternatif kebijakan terkait panduan penetapan nilai persyaratan Pilkada Langsung, upaya mitigasi bagi setiap daerah agar dapat melaksanakan Pilkada langsung, clustering pelaksanaan Pilkada langsung, serta upaya pendekatan kepada daerah yang tidak dapat melaksanakan Pilkada langsungĀ 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Wahyuni, T., Sartika, D., & Hidayah, K. (2025). Menyoal Potensi Pilkada Asimetris. Suara Analis Kebijakan, 2(1). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/22