Menyoal Potensi Pilkada Asimetris
Abstract
Pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung banyak menyisakan jejak persoalan, seperti in-efisiensi anggaran, konflik horisontal antar masyarakat, serta potensi suara yang diperdagangkan. Di tengah riuh reda pembahasan undang-undang terkait Pilkada, muncul solusi Pilkada asimetris. Dalam konsep asimetris, Pilkada dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. Pilkada langsung, dilakukan dengan mengacu kepada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), kemampuan fiskal/pengelolaan keuangan, dan potensi konflik. Sementara, Pilkada tidak langsung dilakukan melalui pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Diperlukan penetapan nilai sebagai standar kelayakan bahwa sebuah daerah dapat melaksanakan Pilkada langsung/tidak. Policy brief ini menawarkan
alternatif kebijakan terkait panduan penetapan nilai persyaratan Pilkada Langsung, upaya mitigasi bagi setiap daerah agar dapat melaksanakan Pilkada langsung, clustering pelaksanaan Pilkada langsung, serta upaya pendekatan kepada daerah yang tidak dapat melaksanakan Pilkada langsungĀ
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

