Reformasi Persyaratan Perizinan Praktik Mandiri Bidan untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Kebidanan

Authors

  • Mahriati Elfah Bidan Ahli Madya, Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong

Abstract

Policy Brief ini merekomendasikan Kebijakan wajib menempuh pendidikan profesi bagi bidan yang ingin membuka Praktik Mandiri Bidan (PMB) diatur secara resmi dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Kebijakan ini memastikan bahwa bidan memiliki kualifikasi klinis setara standar internasional, sehingga berhak memperoleh Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk berpraktik mandiri. Kenapa Bidan harus pendidikan Profesi? Menurut UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan wajib mengambil pendidikan profesi untuk dapat berpraktik secara mandiri. Kewajiban ini berlaku baik bagi bidan dengan pendidikan akademik maupun vokasi. UU ini juga mengatur bahwa bidan yang tidak mengambil pendidikan profesi hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan. Pendidikan profesi bidan dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, baik itu akademik/vokasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-02

How to Cite

Mahriati Elfah. (2026). Reformasi Persyaratan Perizinan Praktik Mandiri Bidan untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Kebidanan. Suara Analis Kebijakan, 4(4). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/230

Issue

Section

Policy Brief