Reformasi Persyaratan Perizinan Praktik Mandiri Bidan untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Kebidanan
Abstract
Policy Brief ini merekomendasikan Kebijakan wajib menempuh pendidikan profesi bagi bidan yang ingin membuka Praktik Mandiri Bidan (PMB) diatur secara resmi dalam UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Kebijakan ini memastikan bahwa bidan memiliki kualifikasi klinis setara standar internasional, sehingga berhak memperoleh Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) untuk berpraktik mandiri. Kenapa Bidan harus pendidikan Profesi? Menurut UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan wajib mengambil pendidikan profesi untuk dapat berpraktik secara mandiri. Kewajiban ini berlaku baik bagi bidan dengan pendidikan akademik maupun vokasi. UU ini juga mengatur bahwa bidan yang tidak mengambil pendidikan profesi hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan. Pendidikan profesi bidan dilakukan setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, baik itu akademik/vokasi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mahriati Elfah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

