Penguatan Pendataan Penduduk NonPermanen Melalui Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan Digital

Authors

  • Anton Nugroho Irawan Analis Kebijakan, Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung

Abstract

Mobilitas penduduk yang semakin dinamis menyebabkan jumlah penduduk yang secara faktual tinggal dan menggunakan layanan di suatu daerah tidak selalu sama dengan jumlah penduduk berdasarkan domisili administratif. BPS mencatat sekitar 7,7 juta pekerja di Indonesia berstatus komuter pada 2025. Kondisi ini menegaskan pentingnya data penduduk nonpermanen untuk mendukung perencanaan kebutuhan layanan daerah. Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 telah mengatur Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Implementasinya telah berjalan di sejumlah daerah, tetapi belum ditemukan baseline nasional terbuka yang menggambarkan cakupan pendaftaran, pelaporan mandiri, validasi dan pemutahiran data secara konsisten. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola dan integrasi layanan. Policy brief ini merekomendasikan integrasi layananpendaftaran penduduk nonpermanen dengan ekosistem administrasi kependudukan digital, serta validasi dan pemutakhiran data melalui sistem administrasi kependudukan. Pendekatan ini diharapkn meningkatkan kualitas data faktual sebagai dasar perencanaan dan pelayanan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-08-27

How to Cite

Irawan, A. N. (2026). Penguatan Pendataan Penduduk NonPermanen Melalui Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan Digital. Suara Analis Kebijakan, 4(5). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/262

Issue

Section

Policy Brief