Penguatan Pendataan Penduduk NonPermanen Melalui Integrasi Layanan Administrasi Kependudukan Digital
Abstract
Mobilitas penduduk yang semakin dinamis menyebabkan jumlah penduduk yang secara faktual tinggal dan menggunakan layanan di suatu daerah tidak selalu sama dengan jumlah penduduk berdasarkan domisili administratif. BPS mencatat sekitar 7,7 juta pekerja di Indonesia berstatus komuter pada 2025. Kondisi ini menegaskan pentingnya data penduduk nonpermanen untuk mendukung perencanaan kebutuhan layanan daerah. Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 telah mengatur Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. Implementasinya telah berjalan di sejumlah daerah, tetapi belum ditemukan baseline nasional terbuka yang menggambarkan cakupan pendaftaran, pelaporan mandiri, validasi dan pemutahiran data secara konsisten. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan tata kelola dan integrasi layanan. Policy brief ini merekomendasikan integrasi layananpendaftaran penduduk nonpermanen dengan ekosistem administrasi kependudukan digital, serta validasi dan pemutakhiran data melalui sistem administrasi kependudukan. Pendekatan ini diharapkn meningkatkan kualitas data faktual sebagai dasar perencanaan dan pelayanan publik.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anton Nugroho Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

