Tantangan Mewujudkan Pemenuhan Hak Anak

Authors

  • Made Agus Sugianto Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung

Abstract

Pemenuhan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia menjadi tanggung jawab bersama yang diamanatkan oleh konstitusi dan regulasi nasional, termasuk amandemen UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan jumlah anak Indonesia mencapai 79,4 juta jiwa atau sekitar 29,15% dari total penduduk, pemenuhan hak anak menjadi kunci penting dalam menyiapkan generasi penerus bangsa yang berkualitas menuju 100 tahun Indonesia merdeka pada 2045.


Namun, tantangan serius masih dihadapi, seperti tingginya angka kekerasan terhadap anak (15.835 kasus pada 2023), dominasi kasus kekerasan seksual, serta fenomena cyberbullying, eksploitasi, dan penelantaran anak. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan solusi strategis yang komprehensif, yaitu: penguatan regulasi dan penegakan hukum, penguatan efektivitas kelembagaan, peningkatan pemahaman masyarakat, penguatan koordinasi dan jejaring antar stakeholders, dan optimalisasi layanan perlindungan anak. Dengan implementasi kebijakan yang kolaboratif dan konsisten, diharapkan setiap anak di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan inklusif, sehingga mereka dapat mencapai potensi maksimalnya demi kemajuan bangsa di masa depan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-04-26

How to Cite

Agus Sugianto, M. (2025). Tantangan Mewujudkan Pemenuhan Hak Anak. Suara Analis Kebijakan, 2(1). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/27