Pelayanan Publik: BUMD atau BLUD

Authors

  • Purtanto Purtanto Pemerintah Kota Tegal

Abstract

Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakannya melalui Perangkat Daerah, korporasi, atau lembaga independen. Entitas BUMD dan BLUD lebih memiliki fleksibilitas dibandingkan Organisasi Perangkat Daerah. Namun pendirian BUMD dibeberapa daerah seringkali mengalami kendala untuk mendapatkan penilaian/rekomendasi dari kementerian. Alternatif pembentukan BLUD dapat dilakukan agar pelayanan publik terselenggara dengan optimal

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-08-26

How to Cite

Purtanto, P. (2025). Pelayanan Publik: BUMD atau BLUD. Suara Analis Kebijakan, 2(2). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/45

Issue

Section

Policy Brief