Pelayanan Publik: BUMD atau BLUD
Abstract
Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah adalah memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Dalam memberikan pelayanan publik Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakannya melalui Perangkat Daerah, korporasi, atau lembaga independen. Entitas BUMD dan BLUD lebih memiliki fleksibilitas dibandingkan Organisasi Perangkat Daerah. Namun pendirian BUMD dibeberapa daerah seringkali mengalami kendala untuk mendapatkan penilaian/rekomendasi dari kementerian. Alternatif pembentukan BLUD dapat dilakukan agar pelayanan publik terselenggara dengan optimal
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

