Panas Bumi Indonesia: Tantangan Penerimaan Sosial dan Tata Kelola Multi-Level

Authors

Abstract

Energi panas bumi merupakan salah satu sumber energi  terbarukan paling potensial di Indonesia, dengan cadangan mencapai 23,9 GW atau sekitar 40% dari total cadangan dunia. Namun, pemanfaatannya baru mencapai 2.597 MW pada tahun 2023, atau sekitar 11% dari total potensi. Salah satu hambatan utama dalam pembangunan energi panas bumi adalah resistensi masyarakat lokal, sebagaimana terjadi di Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.

Penolakan masyarakat terhadap pembangunan PLTP Padarincang mencerminkan lemahnya social acceptance dan kompleksitas tata kelola lintas level (multi-level governance). Dari sisi sosial, masyarakat merasa kurang dilibatkan, khawatir terhadap dampak lingkungan, dan tidak melihat manfaat ekonomi langsung. Dari sisi tata kelola, terdapat fragmentasi kebijakan antara pemerintah pusat yang mendorong percepatan energi terbarukan dan pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan aspirasi masyarakat lokal. Policy brief ini merekomendasikan integrasi partisipasi bermakna, mekanisme benefit-sharing, forum koordinasi lintas-level, mekanisme mediasi independen, serta penerapan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam izin proyek panas bumi. Kebijakan ini diharapkan mampu membangun legitimasi sosial, memperkuat koordinasi pemerintahan, dan memastikan keberlanjutan transisi energi nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Ayu Pratiwi, D., Arifin, S., & Rosita Wahyiah, I. (2025). Panas Bumi Indonesia: Tantangan Penerimaan Sosial dan Tata Kelola Multi-Level. Suara Analis Kebijakan, 3(3). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/58