Dari Perda ke Aksi: “ Kolaborasi PELITA JUARA” Perlindungan Terpadu Pencegahan Nikah Usia Anak Menuju Lutim Maju dan Sejahtera

Authors

  • Rezki Aprianti Agus Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

Abstract

Pernikahan usia anak masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Luwu Timur meskipun telah ada Perda Sistem Perlindungan Anak yang memuat aturan Pencegahan Pernikahan Usia Anak. Data menunjukkan fluktuasi kasus: 76 (2022), 81 (2023), dan menurun menjadi 24 (2024), namun target zero pernikahan anak belum tercapai.

Faktor penyebab utamanya meliputi kuatnya norma sosial-budaya, rendahnya pendidikan dan pengetahuan kesehatan reproduksi, tekanan ekonomi, serta kurangnya koordinasi lintas sektor dan sistem data yang terintegrasi.

Untuk memperkuat implementasi Perda, direkomendasikan pembentukan Tim Kolaborasi PELITA JUARA (Perlindungan Terpadu Pencegahan Nikah Usia Anak menuju Luwu Timur Maju dan Sejahtera) yang melibatkan lintas sektor. Tim ini berfokus pada kolaborasi edukasi komunitas, pemberdayaan keluarga dan remaja, serta pembangunan sistem data terintegrasi dengan dukungan regulasi dan pendanaan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-29

How to Cite

Agus, R. A. (2025). Dari Perda ke Aksi: “ Kolaborasi PELITA JUARA” Perlindungan Terpadu Pencegahan Nikah Usia Anak Menuju Lutim Maju dan Sejahtera. Suara Analis Kebijakan, 3(3). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/66