Menakar Peluang PNBP di Sektor Pencarian dan Pertolongan Dalam Rangka Adaptasi Kebijakan INPRES Nomor 1 Tahun 2025
Abstract
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mewajibkan pemangkasan anggaran belanja negara dan daerah melalui efisiensi di Kementerian/Lembaga dan transfer anggaran ke daerah. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang bertanggung jawab atas Pencarian dan Pertolongan (SAR) terkena penghematan anggaran tahun 2025 dari Rp. 1,49 triliun menjadi Rp. 1,01 triliun. Penurunan anggaran layanan negara yang bersifat esensial dan kemanusiaan berpengaruh terhadap penanganan seperti Kecelakan transportasi, bencana alam dan situasi kedaruratan lainnya. Selama ini, pembiayaan kegiatan SAR sepenuhnya bersumber dari APBN dan tidak dikenakan biaya kepada masyarakat. PNBP SAR saat ini baru bersumber dari kegiatan pelatihan potensi SAR sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.02/2022. PNBP di sektor pencarian dan pertolongan merupakan peluang strategis untuk memperkuat kemandirian Basarnas tanpa mengorbankan prinsip kemanusiaan. Dengan kerangka kebijakan yang jelas dan pendekatan layanan yang selektif, Basarnas dapat menjadi institusi penyelamatan yang tidak hanya kuat dalam respons, tetapi juga berkelanjutan secara fiskal.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

