Peningkatan Efektivitas Layanan 115
Abstract
Layanan 115 merupakan panggilan darurat nasional yang dikhususkan untuk operasi pencarian dan pertolongan (SAR) di Indonesia. Nomor ini dioperasikan oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan berfungsi sebagai deteksi dini terhadap keadaan darurat seperti: kecelakaan kapal laut, kecelakaan pesawat udara, kecelakaan penanganan khusus, kondisi membahayakan manusia, dan bencana. Kehadiran layanan 115 telah sesuai sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit. Berdasarkan rekapitulasi laporan 115, selama semester satu tahun 2025 jumlah panggilan masuk sebanyak 1.651 namun hanya 67 panggilan atau sekitar 4% yang benar-benar membutuhkan pelayanan SAR, sementara 96% sisanya adalah panggilan yang tidak memiliki informasi kedaruratan. Oleh karena itu, policy brief ini bertujuan untuk memberikan informasi dan rekomendasi kebijakan terkait peningkatan efektivitas layanan 115 sebagai salah satu nomor panggilan layanan darurat nasional.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

