Harmonisasi Hubungan Kepala dan Wakil Kepala Daerah : Upaya Bijak berbagi Kuasa

Authors

  • Tri Wahyuni Pusjar SKPP, Lembaga Administrasi Negara
  • Tri Noor Aziza Pusjar SKPP, Lembaga Administrasi Negara
  • Kemal Hidayah Pusjar SKPP, Lembaga Administrasi Negara

Keywords:

harmonisasi hubungan, kepala daerah dan wakil kepala daerah, berbagi kuasa

Abstract

Harmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya kerap diwarnai konflik akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang hanya menempatkan wakil sebagai pembantu kepala daerah tanpa penjabaran konkret. Ketimpangan ini menciptakan dominasi kepala daerah dan melemahkan sinergi kepemimpinan. Policy brief ini menawarkan tiga langkah aksi cepat untuk memitigasi disharmoni, yaitu: (1) penyusunan regulasi teknis pembagian tugas wakil kepala daerah melalui Permendagri, (2) penerapan penilaian kinerja berbasis e-kinerja dengan indikator nilai BERAKHLAK, dan (3)  Mitigasi Hubungan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, akuntabilitas, dan efektivitas kepemimpinan daerah menuju tata kelola pemerintah yang lebih harmonis dan berorientasi pada pelayanan publik. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2025-12-28

How to Cite

Wahyuni, T., Noor Aziza, T., & Hidayah, K. (2025). Harmonisasi Hubungan Kepala dan Wakil Kepala Daerah : Upaya Bijak berbagi Kuasa. Suara Analis Kebijakan, 3(3). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/88