Harmonisasi Hubungan Kepala dan Wakil Kepala Daerah : Upaya Bijak berbagi Kuasa
Keywords:
harmonisasi hubungan, kepala daerah dan wakil kepala daerah, berbagi kuasaAbstract
Harmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya kerap diwarnai konflik akibat ketidakjelasan pembagian kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang hanya menempatkan wakil sebagai pembantu kepala daerah tanpa penjabaran konkret. Ketimpangan ini menciptakan dominasi kepala daerah dan melemahkan sinergi kepemimpinan. Policy brief ini menawarkan tiga langkah aksi cepat untuk memitigasi disharmoni, yaitu: (1) penyusunan regulasi teknis pembagian tugas wakil kepala daerah melalui Permendagri, (2) penerapan penilaian kinerja berbasis e-kinerja dengan indikator nilai BERAKHLAK, dan (3) Mitigasi Hubungan antara Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ketiga langkah ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, akuntabilitas, dan efektivitas kepemimpinan daerah menuju tata kelola pemerintah yang lebih harmonis dan berorientasi pada pelayanan publik.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suara Analis Kebijakan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

