Dari Evaluasi Ke Eksekusi :"Strategi Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah Melalui Evaluasi LPPD"

Authors

  • Gunawan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan
  • Fatma Alamsyah Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan

Keywords:

Evaluasi, Eksekusi, Strategi Optimalisasi, Kinerja Pemerintah Daerah, Evaluasi LPPD

Abstract

Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) merupakan laporan yang disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran. Berdasarkan hasil evaluasi LPPD Kabupaten Balangan selama 3 tahun terakhir mendapat status kinerja “sedang” (2,61 – 3,40). Hal ini disebabkan oleh kompetensi tim penyusun yang masih kurang dan komitmen pimpinan dalam penyampaiaan laporan masih kurang, belum maksimalnya perencanaan yang berakibat pada realisasi anggaran yang tidak optimal, capaian indikator kinerja masih rendah dan tata kelola pengadaan barang/jasa yang memerlukan waktu lama, lemahnya pengawasan internal terhadap pelaksanaan program dan ketiadaan data dukung yang sah menjadi penyebab nilai LPPD Kabupaten Balangan masih sedang. Maka berbagai permasalahan tersebut perlu segera ditemukan alternatif solusi kebijakannya. Menggunakan Grid Analisys terdapat empat prioritas utama yang perlu dilaksanakan dalam jangka pendek yaitu melakukan peningkatan kompetensi tim penyusun LPPD melalui pelatihan-pelatihan atau asistensi, melakukan penilaian mandiri (self assessment) terhadap Indiktor Kinerja Kunci (IKK), koordinasi antar perangkat daerah baik secara vertical atau horizontal dan Penguatan perencanaan program kabupaten ke dalam dokumen perencanaan program kegiatan di setiap perangkat daerah

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-01-27

How to Cite

Gunawan, & Alamsyah, F. (2026). Dari Evaluasi Ke Eksekusi :"Strategi Optimalisasi Kinerja Pemerintah Daerah Melalui Evaluasi LPPD". Suara Analis Kebijakan, 4(1). Retrieved from https://sajak.lan.go.id/article/view/95